Kartini Baharuddin Buka Musrenbang Perempuan di Lasitae, Begini Tujuannya !

    Kartini Baharuddin Buka Musrenbang Perempuan di Lasitae, Begini Tujuannya !
    Kepala Desa Kartini Baharuddin selaku pemerintah desa (Pemdes) Lasitae, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) perempuan, di Aula kantor desa Lasitae, pada Selasa (28/5/2024).

    BARRU - Kepala Desa Kartini Baharuddin selaku pemerintah desa (Pemdes) Lasitae, kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) perempuan, di Aula kantor desa Lasitae, pada Selasa (28/5/2024).

    Musrenbang perempuan dibuka langsung oleh Kartini Baharuddin dan dihadiri oleh perwakilan DPMDPPKBPPA Barru, perwakilan Camat Tanete Rilau, tenaga ahli kabupaten Barru dan pendamping desa.

    Selain itu, hadir sebagai peserta Musrenbang dari kaum perempuan, BPD, RT, perwakilan guru mengaji, penyandang disabilitas, kelompok Dasawisma, pelaku UMKM, perempuan kurang mampu termasuk Janda, ketua dan Kelompok pengajian dan ketua TP. PKK.

    Kartini Baharuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan di kantor desa lasitae bertujuan agar seluruh perempuan yang ada di Lasitae dapat menyampaikan permasalahan atau kebutuhan terkait perempuan dengan leluasa.

    "Musrembang perempuan ini di khususkan untuk kaum perempuan tidak bercampur dengan laki-laki dan disini juga memperlihatkan peran penting perempuan dalam pembangunan. Dengan adanya kegiatan ini, perempuan bisa lebih bersuara untuk pembangunan tanpa rasa segan", pungkas Kartini.

    Dalam Musrenbang ini dibahas semua permasalahan yang berhubungan dengan perempuan dan saling berdiskusi untuk mencari solusi. Dan untuk memudahkan penyampaian permasalahan peserta dibagi menjadi 4 kelompok yaitu:

    1. Peran serta potensi dan permasalahan dalam kelembagaan di desa.
    2. Peran perempuan dalam sosial dan budaya serta pencegahan KDRT.
    3. Perempuan sebagai sumber daya dan pemanfaatan sumber daya di dalam lingkungan dan kehidupan sosial dan keluarga.
    4. Pemenuhan atau permasalahan dalam  hak mendapatkan, kesehatan, pendidikan, keadilan dan kesetaraan gender, kiprah dalan politik maupun perlindungan perempuan dan anak.

    (**)

    lasitae tanete rilau barru
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Pemdes Lalabata Laksanakan MUSDes RKP Desa...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Lalabata Lakukan Musrenbang Perempuan...

    Berita terkait